Sabtu, 05 Oktober 2019

CyberCrime

Assalamu'alaikum wr.wb...
Salam sejahtera untuk kita semua,,,,
Smoga rekan-rekan dalam keadaan sehat wal afiat... aamiin
Kali ini saya mencoba menulis sedikit tentang kejahatan..., hehehe kejahatan hmm ngeri yaaaa,,,,
Sebenernya siii males kalo bahas tentang kejahatan tapi mau gimana lagi yaaa tugas nya ini gitu loo

Baiklah sesuai dengan judul kita kali ini kita akan membahas tentang Cybercrime,,,,,
hmmmm apa itu Cybercrime ????
Cybercrime adalah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Ciri-ciri Cybercrime
1. Terdapat pengguanaan teknologi informasi
2. Alat bukti Digital
3. kejahatan bersifat non-violence(tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat) dll.
Jenis-Jenis Cybercrime antara lain :
1. Cyberterrorism  (teroris Internet)
2. Cyberpornography termasuk pornografi anak
3. Cyber Harrasment  (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
4. Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. 
5. Hacking :  Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
6. Cracking : sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer. 
7. Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. 
Berikut ini adalah vidio saya ajukan tentang Hoax karena hoax merupakan salah satu tindak kejahatan cybercrime dimana pelaku membuat berita palsu/bohong lalu  disebarkan melalui media sosial. Tentu hal ini sudah diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 Disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”






hmmm itulah sedikit pembahasan tentang cybercrime...
semoga bermanfaat bagi kita semua,,,,
mohon maaf jika ada kesalahan,,,, yang sempurna Hanya milik Tuhan Yang Maha Esa

Sampai berjumpa pada Artikel selanjutnya sahabat blogger,,,,,,,,,


            



8 komentar:

Dampak IPTEK Bagi Kehidupan Manusia

Hallo Teman-Teman Sudah lama ya saya tidak membuat postingan,,,,, hehe Jujur saya rindu membuat postingan kaya gini... tapi apalah daya d...