Senin, 14 Oktober 2019

UU-ITE

Assalamu'alaikum wr.wb.. 
Salam sejahtera untuk kita semua,,
semoga kita dalam keadaan lindungan Tuhan Yang Maha Esa. aamiin Ya Robbal'alamin..
Pembuatan blog ini dimaksudkan sebagai salah satu pegangan / kajian bagi rekan-rekan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mengenai  UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK).
Walaupun blog ini telah diselesaikan dengan baik, bukanlah berarti blog ini telah sempurna. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Sisihkan komen sahabat blog hehe...
Pengaturan tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diatur secara jelas paska diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat UU-ITE). Beberapa tahun sejak diundangkannya UU-ITE, problematika pemanfaatan TIK tidak menjadi perbincangan. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaa Internet di masyarakat, khususnya penggunaan media sosial, maka mulai marak juga kasus-kasus terkait informasi dan transaksi elektronik.
Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:


Setelah membaca artikel dan pasal-pasal yang berlaku dalam UU-ITE diatas semoga kita dapat lebih berhati-hati dalam bersosial media.
Gunakanlah media sosial dengan bijak, karena apapun yang kita lakukan akan dipertanggung jawabkan baik diDunia maupun di Akhirat nantinya....

See you sahabat blogger dimanapun kalian berada
terimakasih telah singgah di blog sederhana ini...
tingalkan kritikan dan saran demi membangun blog ini..
Wassalam....




Sabtu, 05 Oktober 2019

CyberCrime

Assalamu'alaikum wr.wb...
Salam sejahtera untuk kita semua,,,,
Smoga rekan-rekan dalam keadaan sehat wal afiat... aamiin
Kali ini saya mencoba menulis sedikit tentang kejahatan..., hehehe kejahatan hmm ngeri yaaaa,,,,
Sebenernya siii males kalo bahas tentang kejahatan tapi mau gimana lagi yaaa tugas nya ini gitu loo

Baiklah sesuai dengan judul kita kali ini kita akan membahas tentang Cybercrime,,,,,
hmmmm apa itu Cybercrime ????
Cybercrime adalah kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Ciri-ciri Cybercrime
1. Terdapat pengguanaan teknologi informasi
2. Alat bukti Digital
3. kejahatan bersifat non-violence(tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat) dll.
Jenis-Jenis Cybercrime antara lain :
1. Cyberterrorism  (teroris Internet)
2. Cyberpornography termasuk pornografi anak
3. Cyber Harrasment  (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
4. Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. 
5. Hacking :  Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
6. Cracking : sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer. 
7. Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain. 
Berikut ini adalah vidio saya ajukan tentang Hoax karena hoax merupakan salah satu tindak kejahatan cybercrime dimana pelaku membuat berita palsu/bohong lalu  disebarkan melalui media sosial. Tentu hal ini sudah diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 Disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”






hmmm itulah sedikit pembahasan tentang cybercrime...
semoga bermanfaat bagi kita semua,,,,
mohon maaf jika ada kesalahan,,,, yang sempurna Hanya milik Tuhan Yang Maha Esa

Sampai berjumpa pada Artikel selanjutnya sahabat blogger,,,,,,,,,


            



Dampak IPTEK Bagi Kehidupan Manusia

Hallo Teman-Teman Sudah lama ya saya tidak membuat postingan,,,,, hehe Jujur saya rindu membuat postingan kaya gini... tapi apalah daya d...